Tentu ketidakakuratan hingga beberapa puluh ribu orang bisa dimaklumi. Namun jika "kekacauan data" hanya dapat diartikan bahwa program sebelumnya pun berlangsung tidak tepat sasaran.
![]() |
Awalil Rizky |
Oleh: Awalil Rizky
KANDANK WARAK - Pemerintah mengatakan (dokumen KEM PPKF 2021 yang disampaikan kepada DPR 12 Mei 2020) bahwa konsep dasar perlindungan sosial selama ini mencakup tiga hal. Yaitu bantuan sosial (Bansos), jaminan sosial (Jamsos) serta jaring pengaman sosial (social safety net).
Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan (Bottom 40) dengan sumber dana dari Pemerintah (Non-Contributory System). Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas.
Jamsos berfokus pada seluruh penduduk atau pekerja dengan sumber dana dari individu atau pemberi kerja (Contributory System). Mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh penduduk yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan program Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Pensiun) seluruh pekerja yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini, Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS dan TNI/Polri masih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Program jaring pengaman sosial esensinya program yang disiapkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari kemunduran sosial akibat goncangan perekonomian atau bencana.
Nota Keuangan dan APBN 2020 melaporkan tentang alokasi anggaran dan jumlah orang atau keluarga yang terjangkau program selama beberapa tahun dan rencananya pada tahun 2020. Tentang sasaran disebut berdasar Basis Data Terpadu.
Data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Pengelolaan data terpadu Kesejahteraan ditetapkan melalui Permensos. Nota Keuangan dan APBN 2020 menyebut 99.359.312 orang.
![]() |
Gambar disalin dari Nota Keuangan APBN 2020 dan KEM PPKF 2021 |
Tentu ketidakakuratan hingga beberapa puluh ribu orang bisa dimaklumi. Namun jika "kekacauan data" hanya dapat diartikan bahwa program sebelumnya pun berlangsung tidak tepat sasaran.
Pandemi Covid-19 hanya mengungkapkan bahwa ada soalan besar pada program perlindungan sosial yang dialokasikan anggaran sebesar Rp372,5 triliun pada APBN 2020. Dan akan ditambah Rp110 T karena pandemi.
Pandemi seharusnya menjadi momentum perubahan mendasar dalam pengelolaan negeri.