Beta Wijaya/Foto: Barisannews.com Oleh: Beta Wijaya (Pegiat Barisan Nusantara) KANDANK WARAK - Bung Hatta dikenal sebagai ...
![]() |
Beta Wijaya/Foto: Barisannews.com |
Oleh: Beta Wijaya
(Pegiat Barisan Nusantara)
KANDANK WARAK - Bung
Hatta dikenal sebagai bapak koprasi, pemikiran dan kepeduliannya terhadap
ekonomi kerakyatan. Pemilik nama asli Mohammad Hatta selain berkiprah dalam
persoalan ekonomi kerakyatan, ia turut serta berjuang dalam kemerdekaan Indonesia.
Pemikiran Kemerdekaan bagi Indonesia juga harus menjamin partisipasi rakyat di
dalam pemerintahannya sendiri, sehingga rakyatlah yang berdaulat.
Pengunaan istilah kedaulatan di ungkapkan oleh Bung
Hatta seperti pada pidatonya;
“Pada waktu yang akhir ini sering kali
orang salah mengartikan “kedaulatan rakyat”, sebab itu ada baiknya kalau saya
disini berkata sepatah kata tentang kedaulatan rakyat itu. Kedaulatan
rakyat artinya kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat dengan secara
mufakat. Kata mufakat mestilah ada, barulah kedaulatan itu ada pada
rakyat. Putusan yang diambil oleh seorang atau satu golongan saja dengan
tiada persetujuan rakyat, bukanlah kedaulatan rakyat. Demikian juga kata
mufakat yang dipaksakan kepada rakyat”.
Cara pandang
kedaulatan inilah pemikiran beliau pada bidang ekonomi kerakyatan yang berwujud
koperasi. Pemikiran-pemikiran ekonomi melalui koperasi untuk
mewujudkan cita-cita perekonomian Indonesia atas dasar kerja sama dan
kebersamaan; dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. yaitu dengan
mendirikan koperasi.
Bung Hatta memiliki keseriusan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, telah dirumuskannya dalam UUD 1945 pasal
33. “1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.3. Bumi, Air dan Kekayaan Alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
UUD 1945 pasal 33, terjabarkan secara jelas bahwa
kedaulatan perekonomian rakyat menjadi kedaulatan rakyat seutuhnya sehingga
lahirlah masyarakat yang berdikari dalam urusan perekonomian, dan melalui
konsensus bersama untuk mencapai kesejahteraan melalui sistem koperasi.
Bung Hatta
menjelaskan bahwa dalam koperasi terdapat suatu tujuan yang utama yaitu
menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya
dan memperbaiki nasib orang-orang yang lemah ekonominya dengan jalan
kerjasama. Menguraikan tujuan koperasi, Hatta menganalogikan bahwa antara
satu individu dengan individu yang lain seperti sebuah sapu lidi, yang
mana kalau lidi itu berjalan sendiri-sendiri menjadi lemah dan mudah
dipatah. Tetapi apabila diikat menjadi sapu, ia merupakan satu kesatuan
yang kuat dan tak mudah dipatah.
Oleh karena itu tidak seperti sebuah badan
usaha pada umumnya, koperasi tidak bertujuan untuk mengejar keuntungan
layaknya firma dan perseroan. Walaupun pada akhirnya koperasi memperoleh
keuntungan, namun keuntungan itu bukanlah suatu tujuan.Wujud koperasi,
seperti disebutkan tadi, ialah membela keperluan orang kecil. Mencapai
keperluan hidup dengan ongkos semurah-murahnya, itulah tujuannya bukan
keuntungan.
UMKM dan Ekonomi
Syariah
Usaha Mikro Kecil Menengah
di Indonesia sangat berkontribusi terhadap laju pertumbuhan PDB, yang mana
setiap tahun mendapatkan hasil pertumbuhan yang sangat signifikan dri berbagai
sektor jenis usaha. Dunia usaha di Indonesia masih
didominasi oleh UMKM. Dari hasil SE2016-Lanjutan, jumlah usaha
ini mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68 persen dari
total usaha nonpertanian di Indonesia. Usaha ini juga mampu
menyerap tenaga kerja lebih dari 59 juta orang atau sekitar 75,33 persen
dari total tenaga kerja nonpertanian. Ketika krisis menerpa Indonesia pada
sekitar tahun 1997-1998, UMKM terbukti tetap berdiri kokoh di saat
usaha-usaha besar lainnya berjatuhan.
Meskipun mempunyai beberapa keunggulan, UMKM mempunyai
banyak keterbatasan. Keterbatasan ini membuat UMK sulit untuk
berkembang dan mempunyai daya saing. LPPI dan BI (2015) menjabarkan keterbatasan-keterbatasan tersebut
di antaranya minimnya akses perbankan; kemampuan dan pengetahuan SDM
yang masih rendah sehingga dikelola dengan cara yang sederhana;
penggunaan teknologi yang terbatas; dan belum mampu mengimbangi
perubahan selera konsumen khususnya yang berorientasi ekspor.
Di era global saat ini UMKM mendapatkan tantangan
besar untuk tetap hidup sejahtera. Masalah permodalan masih menjadi tantangan
besar hingga saat ini, disinilah pemerintah harus hadir melalui kebijakan
moneter dalam wilayah perbankan untuk memberikan sebuah stimulus permodalan
dengan syarat mudah dan rate ringan, namun tidak hanya masalah permodalan saja
yang menjadi problematika di era global, semakin berjalannya waktu tentu
tantangan pelaku UMKM semakin bertambah, diantaranya kreatifitas produk,
kualitas produk, daya saing, dan networking saat ini menjadi tantangan yang cukup
besar. Maka dari itu diperlukannya sebuah wadah yang mampu membendung pelaku
UMKM dari segala tantangannya agar tersolusikan.
Pemikiran Bung Hatta dalam prespektif ekonomi
kerakyatan bukan hanya sebagai bentuk perlawanan melawan arus kapitalisme dan
sosialisme yang saat itu menjadi 2 kekuatan besar dalam dunia perekonomian. Memang
kedua mazhab ini menawarkan kesejahteraan dan kemakmuran kepada dunia dan
saling berebut pengaruh dan mengkliam satu sama lain bahwa mazhab mereka
masing- masinglah paling benar dan paling ampuh dalam mengatasi masalah-masalah
perekonomian seperti kemiskinan, pengangguran, inflansi dan lain-lain
sebagainya.
Namun tak jarang dalam mengkampanyekan ide-ide tersebut
kedua mazhab ini harus berhadapan satu sama lain dalam posisi diametral, bahkan
sampai meruncing, dan merembet kemasalah politik hingga konflik. kedua mazhab
ini bukanlah mazhab yang tidak pernah gagal dalam menangani masalah
perekonomian, sebut saja Amerika Serikat, salah satu penganut mazhab
kapitalisme pernah mengalami depresi besar-besaran pada tahun 1930-an. Dan juga
hancurnya perekonomian Uni Soviet, yang menganut mazhab sosialisme/komunisme
yang pada akhirnya mengalami masa-masa yang tragis yaitu dengan bubarnya negara
tersebut pada tahun 1980.
Gagasan pemikiran Bung Hatta mengenai Koperasi adalah
kesejahteraan dalam hal meraih kebahagiaan dunia dan dunia setelahnya dengan
menerapkan sikap gotong royong serta tolong menolong. Kegiatan yang dilakukan masyarakat
ialah dengan usaha bersama. Kerugian dan keuntungan, ditanggung bersama sebagai
prinsip atas asas kekeluargaan.
Ternyata, di dalam istilah ekonomi syariah, sistem tersebut dinamakan dengan
sistem bagi hasil. Dimana, sistem tersebut adalah sistem kemitraan beberapa
pihak dalam sebuah usaha tertentu, serta keuntungan dan kerugian ditanggung
oleh kedua belah pihak. Sistem ini, didalam ekonomi syariah terdapat beberapa
akad, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah dan mugharasah.
Salah satu bentuk badan usaha dari sistem ekonomi kerakyatan adalah
koperasi. Konsep awal koperasi yang dibawa oleh Hatta sangat sesuai dengan
sistem ekonomi syariah. Jadi konsep koperasi Bung Hatta, didalam ekonomi
syariah dikenal dengan syirkah.
Syirkah memiliki makna sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau
lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan, dalam usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Antara koperasi Bung Hatta dengan syirkah, memiliki prinsip yang sama
dan sejalan yaitu prinsip kebersamaan. Konsep koperasi merupakan bukti keprihatinan
Bung Hatta atas kondisi masyarakat Indonesia yang memprihatinkan akibat
penjajahan terutama kondisi ekonomi. Pemikiran Bung Hatta yang memiliki
nilai-nilai keislaman menjadi sangat menarik untuk dikaji, melihat masih
minimnya pembahasan pemikiran ekonomi Bung Hatta dari perspektif ekonomi
syariah. Tujuan utamanya dalam syirkah yaitu menciptakan
kerja sama dan tolong menolong.
Video pilihan: